KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT
karena atas berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah “ Politik
dan Strategi” mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini. Mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah mata kuliah yang bertujuan agar
mahasiswa/i mampu memahami pengertian tentang sistem konstitusi, sistem
politik, dan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan oleh dosen. Pada pembahasan
dimakalah ini saya mencoba untuk membahas mengenai sistem konstitusi, sistem
politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Menguraikan tujuan dan nilai
konstitusi serta membahas keterkaitan dasar negara dengan konstitusi.
Mendeskripsikan sistem politik di Indonesia serta mendeskripsikan perbedaan
politik di Indonesia dengan berbagai negara lain dengan sistem politik yang
berbeda.
Dengan
berbagai pembahasan yang ada, sasaran akhir dari makalah ini adalah bagaimana
saya menyimpulkan tentang pembahasan yang ada tentang sistem konstitusi, sistem
politik dan ketatanegaraan Indonesia. Dan mendorong mahasiswa/i agar
berpartisipasi sebagai warga negara yang berfikir kritis, mampu menghargai perbedaan
pendapat dan memiliki semangat kebangsaan.
Pada
kesempatan ini, saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada sumber-sumber
yang saya sebutkan pada bagian daftar pustaka diakhir halaman makalah ini.
Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada bapak dosen yng telah memotivasi
saya untuk mampu meyelesaikan tugas makalah ini untuk memenuhi nilai tugas yang
diberikan. Akhir kata, saya berharap agar makalah ini dapat menjadi sumber
inspirasi mahasiswa/i dalam proses partisipasi sebagai warga negara dan proses
penmbelajaran mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Saya sangat menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik yang bersifat
membangun sangat saya harapkan sebagai dasar untuk kedepannya menyusun makalah
yang lebih baik lagi. Terimakasih.
Depok,
12 April 2012
Rena
Ayu Randini
DAFTAR
ISI :
Kata pengantar
................................................................ 1
Daftar isi
................................................................ 2
Pendahuluan
................................................................. 3
Politik dan
Strategi :
Bab.I Sistem
konstitusi ................................................... 4
Bab.II Sistem
politik & ketatanegaraan Indonesia ......... 8
Kesimpulan
................................................................ 13
Daftar pustaka
................................................................ 14
PENDAHULUAN
Pada
pembahasan makalah lalu, saya telah, mencoba untuk membahas mengenai pemahaman
bangsa dan warga negara dalam sistem kenegaraan indonesia. Pada hakikatnya
dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang
berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata
tertib hukum dalam negara. Pada makalah ini diperkenalkan lagi tentang suatu
konsep yang masih ada hubungannya dengan dasar negara yaitu konstitusi. Apa itu
konstitusi? Kamu pasti pernah mendengar bahwa dasar negara kita adalah Pancasila.
Bagaimana dengan UUD 1945? Apa hubungannya dengan Pancasila? Bagaimana
kedudukan UUD 1945 dinegara kita saat ini?. Dalam makalah ini juga saya coba
membahas tentang sistem politik di Indonesia. Sistem politik disetiap negara
tentunya berbeda-beda, tetapi saya akan mencoba mendalami sistem politik yang
ada di Indonesia. Sejak awal berdirinya Indonesia suadah menjadikan demokrasi
sebagai pilihan sistem politiknya. Isi dan mekanisme sistem politik demokrasi
Indonesia dirumuskan pada batang tubuh UUD 1945. Sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan
menurut ketentuan UUD.
POLITIK
DAN STRATEGI
BAB
I
SISTEM
KONSTITUSI
Memahami
konstitusi negara sangat penting terutama dalam negara yang menyatakan bahwa
negaranya adalah negara hukum. Pemahaman terhadap konstitusi secara lengkap
mencakup istilah, batasan, nilai, sifat,dan penggolongan konstitusi. Konstitusi
berasal dari kata constitution (Inggris), constitutie (Belanda),
dan constituer (Prancis) yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan.
Dalam Bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan
UUD (Groundwet, Grundgesetz). Pada waktu negara kita masih berbentuk RIS
digunakan istilah konstitusi untuk menyebut UUD. Konstitusi menurut makna
katanya berarti dasar susunan atau badan politik yang disebut negara. Konstitusi
menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa
kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan
tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang
tidak tertulis berupa konvensi. Walaupun peraturan tersebut bukan merupakan
undang-undang tidak berarti tidak efektif dalam mengatur negara.
Dalam
perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu :
1. Dalam pengertian
luas (menurut Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya,
hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis. Hukum dasar dapat terdiri
dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan
campuran dari dua unsur tersebut.
2. Dalam artian
sempit/terbatas (menurut Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD,
yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD
1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Perancis 1789, dan Konstitusi
Federasi Swiss 1848 merupakan contohnya.
Sesungguhnya
pengertian konstitusi berbeda dengan Undang-Undang. Undang-Undang Dasar
hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi disamping memuat
hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
Sedangkan menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian yaitu :
a. Die
politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, konstitusi yang
mencerminkan kehiupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b. Die
verselbstandigte rechtverfassung, mencari unsu-unsur hukum dari konstitusi
yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dijadikan sebagai suatu kaidah
hukum.
c. Die geschriebene
verfassung, menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan
yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
I.1 TUJUAN DAN
NILAI KONSTITUSI
Dalam suatu negara konstitusi memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Memberikan
batasan sekaligus pngawasan terhdap kekuasaan politik.
b. Melepaskan
kontrol kekuasaan dari penguasa.
c. Memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Sedangkan nilai
yang terkandung dalam sebuah konstitusi adalah sebagai berikut :
a. Nilai normatif, maksudnya resmi diterima oleh
bangsa.
b. Nilai nominal, maksudnya sesuai dengan hukum
yang berlaku, namun tidak sempurna.
c. Nilai semantik, maksudnya hanya berlaku untuk
dkepentingan penguasa.
I.2 UNSUR SEBUAH
KONSTITUSI
Menurut Solvherin
Lohman, suatu konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut :
a. Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi merupakan
konklusi (kesimpulan) dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan
pemerintah untuk mengatur mereka.
b. Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan warga negara sekaligus
menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya.
c. Konstitusi
sebagai forma regimenis atau kerangka bangunan pemerintahan.
I.3 HUBUNGAN DASAR
NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Sebuah
negara yang merdeka dan berdaulat akan kokoh dan langgeng jika ditopang oleh
dasar negara dan konstitusi yang sesuai dengan kondisi masyarakat negara yang
bersangkutan. Dasar negara dan konstitusi ini haruslah dibangun oleh pendiri
bangsa yang memahami karakteristik bangsanya. Sebelum sebuah negara berdiri,
segala sesuatunya harus dipersiapkan agar negara tersebut dapat berdiri kokoh.
Negara tersebut harus memiliki dasar negara yang kokoh pula. Selain itu
diperlukan aturan main yang jelas yang mengatur perilaku dalam ketatanegaraan.
Aturan main dan tata cara tersebut tetuang dalam konstitusi negara. Setiap
warga negara harus memiliki dasar negara yang digunakan oleh negaranya.
Pemahaman terhadap dasar negara dan konstitusi negara dpat menumbuhkan
partisipasi warga negara untuk menjaga dan mempertahankan negranya dari
berbagai macam ancaman dan gangguan yang berdampak pada disintegrasi bangsa.
Dasar negara Indonesia, Pancasila, memiliki keterkaitan erat dengan konstitusi
negara, yaitu UUD 1945. dalam UUD 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila, baik
dalam pembukaan maupun pasal-pasal yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945.
I.4 MACAM-MACAM
KONSTITUSI
Konstitusi menurut
C.F Strong digolongkan dalam dua macam, yaitu :
a. Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis. Tetapi saat ini konstitusi yang tidak tertulis
tidak dapat dijumpai lagi. Tidak ada satupun negara didunia saat ini yang
konstitusinya tidak tertulis. Oleh karena itu, penggolonggan ini sudah tidak
dapat dipertahankan lagi.
b. Konstitusi yang
dituangkan dalam suatu dokumen tertentu dan tidak didokumentasikan. Konstitusi
yang terdokumentasikan (documentary constitution) adalah suatu
konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu. Sedangkan yang
dimaksud dengan konstitusi yang tidak terdokumentasikan (non documentary
constitution) adalah suatu konstitusi yang tidak diterangkan dalam suatu
dokumen tertentu. Konstitusinya terdapat dalam bentuk peraturan-peraturan.
Selain itu, K.C
Wheare juga menggolongkan konstitusi kedalam lima mavam, yaitu ;
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
b Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
(tegas/kaku)
c. Konstitusi derajat tinggi dan bukan derajat
tinggi
d. Konstitusi serikat dan kesatuan
e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer
I.5 CIRI KONSTITUSI
BAGI NEGARA TERTENTU
Dalam
konsep konstitusi itu tercakup pula pengertian peraturan tertulis, kebiasaan
dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan
kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu,
dan mengatur organ-organ negara itu dengan warga negara. Semua konstitusi selalu
menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian, karena kekuasaan itu pada
dasarnya memeang perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya. Pembatasan
kekuasaan pada umumnya dianggap merupakan ciri umum materi konstitusi.
Dalam
pasal-pasal pertama konstitusi pada umumnya tercantum identitas negara, daerah,
bangsa, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara. Dilanjutkan
dengan sifat negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kedaulatan, dan
bagaimana menjalankannya. Secara keseluruhan yang terpenting dalam konstitusi
antara lain adalah :
a. Bagaimana perimbangan kedudukan antara yang
memerintah dan yang diperintah.
b. Bagaimana
pembagian kekuasaan antar berbagai lembaga negara dan bagaimana peranan dan
pengaruhnya bagi stabilitas dan dinamika pemerintahan dan bagi tata kepentingan
umum.
c. Bagaimana tujuan negara dilaksanankan oleh
berbagai lembaga negara.
d.
Bagaimana jaminan hak-hak asasi kebebasan-kebebasan dasar dan bagi kelangsungan
dan perkembangan hidup bangsa.
e. Bagaimana
partisipasi rakyat dalam sistem perencanaan, plaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban pemerintah.
I.6
SUBSTANSI KONSTITUSI INDONESIA
Konstitusi
negara Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 secara umum mengatur kekuasaan dan
fungsi lembaga-lembaga negara, hubungan diantara mereka, dasar negara, hak
asasi manusia, dan kewajiban warga negara. Bahkan seperti yang dikatakan Jimmly
Asshiddiqe selain sebagai konstitusi politik juga sebagai konstitusi ekonomi
karena memuat ketentuan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Ketetapan
MPR No.III/MPR/1999 menetapkan bahwa UUD1945 merupakan sumber hukum tertinggi
dalam tata urutan peraturan perundang-undangan RI.
Model
konstitusional dan institusional pemerintahan presidensial Republik Indonesia
menurut UUD 1945 sesudah perubahan periode tahun 1999-2002 mirip sistem
pemerintahan presidensial AS antara lain indikatornya adalah :
a. Adanya pemilihan
langsung
b. Presiden adalah
kepala negara dan kepala pemerintahan
c.
Adanya mekanisme checks and balance (saling kontrol dan slaing imbang) antarlembaga
sebagai mitra sejajar dan separation of power (pemisahan kekuasaan)
diantar lembaga negara.
d. Adanya pengakuan
terhadap hak-hak dasar warga negara.
e. Adanya sistem
pemilu reguler sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
f. Tanggung jawab pemerintahan
negara kepada pemilih dan konstitusi.
g. Adanya mekanisme
judicial review (uji materi)
h. Adanya mekanisme
impeachment (pendakwaan terhadap pejabat negara yang melanggar
konstitusi dan hukum pidana)
I.7 PERIODISASI
KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai
negara yang berlandaskan hukum tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang
dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi diIndonesia mangalami perjalanan yang sangat panjang dari
mulai disahkan pada tahun 1945 hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum
bagi pelaksanaan ketatanegaraan diIndonesia saat ini. Pada masanya konstitusi
Indonesia telah berganti beberapa kali, konstitusi yang pernah dan/atau masih
berlaku diIndonesia :
a. Undang-Undang Dasar
1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
b. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
c. Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
d. Undang-Undang
Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
e. Hasil Amandemen
(perubahan) Undang-Undang Dasar 1945
BAB
II
SISTEM
POLITIK & KETATANEGARAAN INDONESIA
Konsep sistem politik dapat diterapkan pada suatu
negara atau kesatuan yang lebih besar dimana sistem politik terdiri dari berbagai
negara. Dalam konsep sistem politik ditemukan istilah-istilah seperti berikut :
a. Proses, adalah pola-pola tingkah laku (sosial dan politik) yang
dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan antara satu sama lain. Dalam suatu
negara lembaga-lembaga seperti parlemen, partai, birokrasi, sekalipun sudah
memiliki kehidupan sendiri, sebenarnya merupakan proses yang pola-pola
ulangannya sudah mantap dan mencerminkan struktur.
b. Struktur, mencakup lembaga-lembaga formal dan
informal, seperti parlemen, kelompok kepentingan,kepala negara, jaringan
komunikasi, dan sebagainya.
c. Fungsi, membuat keputusan-keputusan, policy (kebijakan) yang
mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai (yang bersifat material).
Keputusan-keputusan kebijakan diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan
masyarakat.
Dalam sistem politik terdapat 4 variabel yang sangat
berpengaruh, yaitu :
a. Kekuasaan, cara untuk mencapai hal yang diinginkan antara lain
membagi sumber-sumber diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
b. Kepentingan, tujuan-tujuan yang akan dikejar oleh pelaku-pelaku atau
kelompok politik.
c. Kebijakan, hasil interaksi antara kekuasaan dan kepentingan biasanya
dalam bentuk perundang-undangan.
d. Budaya politik, orientasi subjektif dari individu terhadap sistem
politik.
Pengertian dari sistem politik iu sendiri banyak disimpulkan oleh
beberapa ahli, seperti :
1. Rusadi Kantaprawira, mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi
atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan
menunjukkan suatu proses yang langgeng.
2. David Easton, sistem politik adalah : a) suatu sistem yang terdiri
dari alokasi nialai-nilai. b) pengalokasian nilai-nilai tersebut bersifat
memaksa. c) pengalokasian tersebut mengikat masyarakat secara keseluruhan.
3. Sri Soemantri, pelembagaan dari hubungan antar manusia yang
dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik, baik suprastruktur politik
(lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif) dan infrastruktur politik (ada 5
komponen : partai politik, kelompok kepentingan atau interest group, kelompok
penekan atau pressure group, alat komunikasi politik, dan tokoh politik)
Menurut Rusadi Kantraprawira, isitlah sistem politik
diIndonesia sudah lazim dipergunakan dikalangan dunia uiversitas. Sistem
politik harus memiliki kapabilitas dan dapat memelihara idendtitasnya dalam
suatu periode tertentu. Sistem politik Indonesia adalah sistem politik yang
berlaku diIndonesia. Sistem politik diIndonesia adalah sistem yang menunjuk
pada suatu sistem: 1) yang pernah berlaku diIndonesia. 2) yang sedang berlaku
atau nyata-nyata berlaku diIndonesia. 3) yang berlaku selama eksistensi negara
Indonesia sampai sekarang. Dalam sistem politik diIndonesia akan ditemui faktor
lingkungan (environtment) yang memengaruhinya. Lingkungan yang berpengaruh
terhadap sistem politik Indonesia antara lain landasan rohaniah bangsa,
falsafah negara, doktrin politik, ideologi politik, dan sistem nilai. Oleh
karena itu, sistem politik Indonesia merupakan sistem politik yang berlaku
sebagaimana adanya diIndonesia baik seluruh proses utuh maupun sebagian saja.
II.1 CIRI-CIRI SISTEM POLITIK
Sistem politik yang bersifat modern dan primitif memiliki ciri-ciri
sebagai :
1. Semua sistem politik sederhana sekalipun memiliki kebudayaan politik.
2. Semua sistem politik menjalankan fungsi yang sama walaupun
tingkatannya berbeda-beda, yang ditimbulkan karena perbedaan struktur.
3. Semua struktur politik memiliki spesialisasi dalam melaksanakan
banyak fungsi.
II.2 MODEL SISTEM POLITIK
Model sistem politik yang pernah atau masih berlaku
didunia, adalah sebagai berikut :
1) Sistem Politik Otokrasi Tradisional, memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
a. Faktor Kebaikan Bersama
b. Faktor Identitas Bersama
c. Faktor Hubungan Kekuasaan
d. Legitimasi Kewenangan
e. Hubungan Ekonomi dan Politik
2) Sistem Politik Otoriter, memiliki ciri sistem politik otoriter,
paternalistik, dan nepotistik. Yang berdasarkan pada pola patron-klien
menyebabkan militer menjadi pengayomuntuk semua jenis kegiatan politik.
3) Sistem Politik Totaliter, memiliki ciri sebagai berikut:
a. Cara pandang terhadap dunia, yang dapat dipersamakan atau serupa
dengan agama.
b. Hanya terdapat satu partai yang tidak memperoleh
kekuasaannya dari para pemilih dan tidak memandang kehendak rakyat sebagai
batas kekuasaannya.
c. Setiap warga harus menerima cara pandang dunia yang dimiliki oleh
para penguasa.
4) Sistem Politik Diktator, ditandai dengan pemerintahan oleh seseorang
atau sekelompok orang yang memonopoli kekuasaan dalam negara dan
melaksanakannya tanpa batas. Tipe diktator dengan kekuasaan yang memonopoli
sebagai berikut :
a. Diktator Sederhana
b. Diktator Kaisaristik
c. Diktator Totaliter
5) Sistem Politik Demokrasi, memiliki dua ciri pokok :
a. Partai-partai menyeleksi dan merangkum berbagai isu
serta menyajikan pada pemilih dalam sebuah platform atau janji kampanye partai.
b. Partai pemenang pemilu dan menempatkan dirinya
sebagai core system (pusat sistem) bagi pemerintahan baru, dengan pengharapan
bahwa janji-janji kampanye mereka akan menjadi kebijakan publik. Perubahan
kebijakan tidak perlu harus melalui perdebatan yang kerap tidak efektif.
II.3 INFRASTRUKTUR KELOMPOK
KEKUATAN POLITIK
Terdapat lima komponen yang tergolong dalam infrastruktur kelompok
kekuatan politik yaitu :
1) Partai Politik
Sekelompok warga negara yang sedikit banyak telah
terodrganisir, dimana anggotanya memiliki cita-cita, tujuan dan orientasi yang
sama. Kelompok ini berusaha untuk memperoleh dukungan rakyat. Sedangkan
tujuannya adalah memperoleh dan mengendalikan kakuasaan politik atrau
pemerintahan, dan melaksanakan kebijaksana-kebijaksanaan dengan jalan
mnempatkan anggota-anggotanya didalam jabatan-jabatan politik ataupun
pemerintahan. Dengan melalui cara yang konstitusional seperti ikut serta dalam
pemilu. Dan cara yang inkonstitusional seperti mengadakan pemberontakan.
Terdapat lima fungsi dasar dari keberadaan partai politik, yitu :
1. Fungsi Artikulasi Kepentingan
2. Fungsi Agregasi Kepentingan
3. Fungsi Sosialisasi Politik
4. Fungsi Rekrutmen Politik
5. Fungsi Komunikasi Politik
2) Kelompok Kepentingan
Ada 4 tipe kelompok kepentingan :
a. institusional interest group, terdiri atas elit politik,
tentara, anggota parlemen, pemuka agama, dll
b. associational interest group, penggabungangan kelompok elit
dan kelompok khusus
c. non-associational group, terdiri atas
kelompok etnis, suku, agama, dll
d. anomic interest group, kelompok yang
bersifat spontanm misalnya demonstran
3) Kelompok Penekan
Memiliki kedudukan yang dapat memaksa atau mendesak pihak yang berada
didalam pemerintahan atau pimpinan untuk bergerak kearah yang diinginkan atau
justru yang berlawanan dengan desakannya. Kelompok penekan pada dasarnya
memiliki tujuan kahir yang hampir sama dengan kelompok kepentingan, itulah
sebabnya kelompok penekan sering disamakan perannya dengan kelompok kepentingan.
4) Media Komunikasi Politik
Pada hakikatnya menggambarkan proses penyampaian informasi-informasi
politikmelalui media komunikasi inilah didapat informasi politik. Adapun jenis
media komunikasi politik antara lain, televisi, radio, surat kabar, majalah. Selain
itu komunikasi politik juga dapat dilakukan melalui kegiatan seperti kampanyae,
pawai, aksi, rapat terbuka, diskusi, dan seminar.
5) Tokoh Politik
Tokoh disebut juga sebagai figur yang citranya luas dan memiliki riwayat
reputasi yang dikenal oleh banyak orang. Dalam sebuah negara, seseorang
dianggap tokoh politik apabila berada atau bergerak dalam lembaga eksekutif dan
legislatif. Jadi definisi tokoh politik adalah, seseorang yang menjadi pusat
perhatian dibidang politik dan berkecimpung dalam dinamika politik yang telah
dan sedang berlangsung. Contoh tokoh politik diIndonesia adalah Soekarno,
Presiden Pertama Republik Indonesia.
II.4 SISTEM
POLITIK INDONESIA
Sejak awal berdirinya, Indonesia sudah menjadikan
demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Isi dan mekanisme sistem politik
demokrasi Indonesia dirumuskan pada batang tubuh UUD 1945. sistem politik
demokrasi didasarkan kepada nilai, prinsip,prosedur, dan kelembagaan yang
demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi diIndonesia
adalah sebagai berikut :
1) Ide kedaulatan rakyat
Yang berdaulat dinegara demokrasi adalah rakyat. Ini menjadi gagasan
pokok dari demokrasi yang tercemin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi
“kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD”.
2) Negara berdasar atas hukum
Negara demokrasi juga negara hukum, negara hukum
Indonesia menganut hukum dalam arti material (luas) untuk mencapai tujuan
nasional. Tercermin dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara
Indonesia adalah negara hukum”.
3) Berbentuk republik
Negara Indonesia berbentuk republik yang
memperjuangkan kepentingan hukum. Tercermin pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Repulik”.
4) Pemerintah berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau undang-undang
dasar yang demokratis. Tercemin pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”.
5) Pemerintahan yang bertanggung jawab
Pemerintah selaku penyelenggara negara bertanggung
jawab atas segala tindakannya.
6) Sistem perwakilan
Pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk menjalankan
pemerintahan. Demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi perwakilan atau
demokrasi tidak langsung.
7) Sistem pemerintahan presidensial
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi.
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
II.5 SISTEM POLITIK DIBERBAGAI NEGARA
Terdapat berbagai sistem politik lain yang dianut
diberbagai negara didunia yang dianut berdasarkan kebijakan-kebijakan negaranya
masing-masing. Antara lain sebagai berikut :
1. Absolutisme, sistem politik dimana tidak ada batasan hukum,
kebiasaan atau moral atas kekuasaan pemerintah.
2. Anarkisme, sistem politik yang
bertentangan dengan semua bentuk pemerintahan.
3. Koalisi, kombinasi antara kelompok
atau individu yang dibentuk utuk mencapai tujuan tertentu melalui tindakan
bersama.
4. Persemakmuran, sistem yang terdiri atas
rakyat satu komunitas yang terorganisir secara politis dan bersifat independen
atau semi independen, dimana pemerintah berfungsi berdasarkan persetujuan
rakyat.
5. Komunisme, sistem politik yang dapat
menciptakan masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, dimana semua orang
menikmati status sosial dan ekonomi.
6. Demokrasi, sistem politik dimana
rakyat suatu negara memerintah melalui bentuk pemerintahan apapun yang mereka
pilih.
7. Despostisme, sistem dimna terdapat
penguasa absolut yang tidak dibatasi oleh proses konstitusional atau hukum
apapun.
8. Kediktatoran, sistem politik dimana
pemerintahan negara ditangan satu orang.
9. Totalitarianisme, sistem politik dan
ideologi dimana semua aktivitas sosial, politik, ekonomi, intelektual, budaya,
dan spiritual tunduk pada tujuan pemimpin suatu negara.
10. Fasisme, ideologi politik modern
yang berupaya menciptakan kembali kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya sebuah
negara berdasarkan rasa kebangsaan atau identitas etnis.
11. Federalisme, sistem politik nasional
atau internasional dimana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga
negara yang sama.
12. Monarki, sistem dimana seseorang
memilih hak keturunan untuk memimpin sebagai kepala negara seumur hidupnya.
13. Perwakilan, sistem dimana posisi
legislatif, eksekutif dan yudikatif dapat dipilih melalui suara rakyat.
14. Republik, sistem berdasarkan konsep
bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan untuk
memipin atas nama rakyat, untuk memilih perwakilan dan pejabat negara.
15. Sosialisme, sistem yang menuntut
kepemilikan negara dan kontrol sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan
pemerataan kemakmuran.
16. Teokrasi, sistem politik sebuah
negara dimana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan hukum kerajaan
dipandang sebagai perintah Tuhan.
II.6 DINAMIKA POLITIK INDONESIA
Menurut Arbit Sani, kestabilan politik Indonesia sejak
merdeka dapat dibedakan atas kestabilan jangka pendek (kurang dari 10 tahun)
dan kestabilan jangka panjang (lebih dari 10 tahun). Dinamika politik Indonesia
menurut Arbit Sani dapat dikelompokan dalam masa berikut ini :
1. Masa 1945-1967. terjadi perubahan dari sistem politik demokrasi
konstitusional menjadi sistem politik emokrasi politik. Dikenal dengan sebutan
“Orde Lama”.
2. Masa 1967-1999. terjadi perubahan dari sistem politik “Demokrasi
Pancasila”. Dikenal dengan sebutan “Orde Baru”.
3. Masa 1999-sekarang. Terjadi perubahan dari sistem politik
sentralisasi menjadi sistem politik yang mengarah pada kemandirian daerah
(otonomi daerah). Dikenal dengan sebutan “Orde Reformasi”.
II.7 PELAKSANAAN SISTEM POLITIK DIINDONESIA
Dalam sistem politik Indonesia sejak pertengahan tahun
1960-an sampai berakhirnya pemerintahan Orde Baru, jelas bahwa stabilitas politik
merupakan salah satu dasar pemikiran penyusunan strategi kehidupan bernegara
dan bermasyarakat. Sistem politik Demokrasi Pancasila pada prinsipnya dibangun
diatas keberagaman dan pluralisme. Sistem ini dibangun dengan alasan bahwa
Indonesia adalah sebuah negara yang sangat majemuk, plural, dan beragam. Sistem
ini mengacu pada nilai-nilai demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial
bagi seluruh bangsa Indonesia.
KESIMPULAN
Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem
ketatanegaraan suatu negra yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk,
mengatur, atau memerintah negara. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah UUD 1945. UUD 1945 secara umum
mengatur kekuasaan dan fungsi lembaga-lembaga negara, hubungan diantara mereka,
dasar negara, hak asasi manusia, dan kewajiban warga negara. Setiap manusia
harus menyadari bahwa konstitusi dibuat untuk kepentingan kehidupan manusia,
bukan sebaliknya, manusia untuk konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi dibuat
utuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap penguasa bersama warga
negara menghormati konstitusi yang telah dibuat bersama. Konstitusi merupakan
salah satu bukti kedaulatan negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah
negara yang berdaulat. Oleh karena itu, setiap warga negara harus memiliki kebanggaan
terhadap konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh negara.
Perubahan-perubahan yang terjadi pada konstitusi hendaknya disikapi dengan
bijak. Perubahan tersebut bukanlah akibat sistem ketatanegraan yang mudah
berubah-ubah dan tidak jelas, namun harus dilihat sebagai bentuk perwujudan
demokrasi suatu negara, khusunya indonesia. Setiap orang memiliki hak untuk
mengeluarkan dan berbeda pendapat.
Konsep sistem politik dapat diterapkan pada
suatu situasi yang konkret. Misalnya negara, atau kesatuan yang lebih besar
seperti dibidang internasional dimana sistem politik terdiri dari berbagai
negara. Sistem politik menunjuk pada suatu sistem yang pernah berlaku
diIndonesia, yang sedang berlaku atau nyata-nyata berlaku diIndonesia, dan yang
berlaku selama eksistensi negara Indonesia sampai sekarang. Warga negara yang
ingin menyuarakan atau mengemukakan pendapatnya kepada pemerintah, dapat
disalurkan melalui partai-partai politik yang kiranya memiliki aspirasi dan
pandangan yang sama dengannya. Bentuk penyampaina tersebuta dapat berupa usulan
atau demonstrasi yang tertib dan tidak menimbulkan keributan dan bertujuan
untuk menyampaikan aspirasi semata. Sebagai bagian dari sistem politik, partai
politik dapat digunakan oleh warga sebagai sarana pendidikan politik bagi
masyarakat luas agar sadar akan hak dan kewajibannya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Listyarti, Retno
(2006). Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta: Esis, Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar