Kamis, 22 Maret 2012

Kewarganegaraan

 
KATA PENGANTAR
Puji syukur panjatkan kehadirat Allah SWT. Bahwa saya telah menyelesaikam tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan membahs mengenai pengertian bangsa dan negara, kewarganegaraan, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Dalam penulisan makalah ini saya merasa masih banyak kekurangan dalam hal penulisan maupun materi, saya mohon harap dimaklumi.

 Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumber sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak yg membutuhkan referensi. Sehingga tujuan yg saya harap dapat tercapai. Amiiin.



DAFTAR ISI :
Kata Pengantar ………………………………………………………… 1

Daftar Isi ………………………………………………………………. 2

Pendahuluan ……………………………………………………………3
Pengertian bangsa dan Negara ………………………………………… 4

Negara dan Warga Negara ……………………………………………. 7

Demokrasi …………………………………………………………… 10

Hak Asasi Manusia …………………………………………………….13

Penutup ………………………………………………………………  16
Daftar Pustaka ....................................................................................... 17

PENDAHULUAN

Pada hakikatnya manusia adalah makhluk yg tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu, manusia hidupnya selalu berkelompok. Menurut aristoteles, seorang filsuf Yunani, mengatakan bahwa manusia sesungguhnya adalah zoon politicon, yg artinya manusia adalah makhluk yg berkelompok.

 Manusia berkelompok membentuk organisasi untuk mengatur dan mengarahkan anggotanya. Mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.



BAB I
PENGERTIAN BANGSA & NEGARA

A. Pengertian bangsa dan unsur-unsur terbentuknya bangsa
1. Pengertian bangsa :

    - Menurut Kamus Ilmu Politik :

Bangsa adalah masyarakat yg bentuknya diwuudkan oleh seara yg memiliki unsur keatuan bahasa, daerah, ekonomi, hubungan ekonomi, serta satu kesatuan jiwa yg terlukis dalam kesatuan budaya.

    - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :

Bangsa mempunyai tiga pengertian. Pertama, kesatuan orang yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintah sendiri. Kedua, kumpulan manusia yg biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum. Ketiga, golongan manusia yg mempunyai asal-usul sama dan siat khas yg sama atau bersama.



     Berdasarkan pengertian diatas maka dapat diambil suatu kesimpulan bawa suatu bangsa terbentuk karena hal-hal berikut:

a. Adanya sekelompok manusia yg mempunyai keinginan untuk bersatu

b. Mendiami suatu wilayah tertentu

c. Satu kesatuan dalam ras, bahasa, adat istiadat, dan agama

d. Perasaan senasib, latar belakang sejarah, dan cita-cita

e. Adanya aturan tertentu yg dipatuhi oleh anggota-anggotanya

  
2. Unsur-unsur pembentuk bangsa

    Unsur-unsur pembentuk bangsa terdiri dari:

a. Primordial, merupakan ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah asal, bahasa dan adat.

b. Sejarah, adanya persepsi dan pendapat yg sama diantara warga anggota masyarakat sehingga mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa.

c. Sakral, adanya kesamaan agama yg dianut anggota masyarakat ataupun ideologi doktriner yg diakui oleh masyarakat tersebut. Agama dan ideologi merupakan faktor sakral yg membentuk bangsa-negara.

d. Tokoh, yaitu pemimpin yg disegani dan dihormati oleh masyarakat merupakan aktor pemersatu dan penyambung lidah masyarakat. Serta mampu membangkitkan semangat rakyat dalam mencapai cita-cita yg dituju.

e. Perkembangan ekonomi, merupakan faktor pendoromg spesialisasi dalam pekerjaanguna memenui kebutuhan masyarakat.

f. Kelembagaan, seperti lembaga politik dan pemerintah mempersatukan bangsa seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan, dan partai politik.



B. Pengertian negara dan unsur-unsur terbentuknya negara
1. Pengertian negara :

    Istilah negara berasal dari bahasa Italia, lo stato yg kemudian menjelma menjadi l'etat (Prancis), the state (Inggris), deer staat (Jerman), dan de staat (Belanda). Berikut ini beberapa pengertian tentang negara:

    - Menurut Max Weber

      Negara merupakan masyarakat yg mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik dengan sah dalam wilayahnya.

    - Menurut Sunarko

      Organisasi masyarakat yg mempunyai daerah, yg mana kekuasaan negara berlaku berdaulat

    - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

       Negara mempunyai dua pengertian. Pertama, merupakan suatu organisasi dalam suatu      wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyatnya. Kedua, kelompok sosial yg menduduki suatu wilayah tertentu yg diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemeritah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.



2. Unsur-unsur pembentuk negara :

    Unsur-unsur negara adalah syarat-syarat yg harus dipenuhi oleh suatu organisasi masyarakat agar dapat berbentuk dan berfungsi sebagai suatu negara. Unsur-unsur pembentuk negara:

a. Rakyat atau penduduk, rakyat atu penduduk sebagai sekelompok orang-orang yg mendiami wilayah negara menjadi unsur mutlak dan paling utama berdirinya suatu negara. Dengan katalain, rakyat merupakan landasan personal bagi negara. Rakyat terdiri dari warga negara dan bukan wrga negara serta penduduk dan bukan penduduk.

b. Wilayah atau daerah, bagian tertentu dari permukaan bumi tempat penduduk berdiam diri secara tetap dan tempat negara mempunyai kekuasaan tertinggi serta dapat menjalankan kekuasaan tersebut secara efektif dan efisien. Wilayah merupakan unsur mutlak bagi terbentuknya suatu negara. Wilayah negara dibedakan atas wilayah daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.

c. Pemerintah yg berdaulat, pemerintah yg diakui secara terpilih oleh rakyatnya melalui proses yg demokratis dan diberi mandat oleh rakyatnyauntuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dalam kurun waktu tertentu.

d.Pengakuan dari negara lain, merupakan pernyataan dari suatu negara terhadap negara laintentang keberadaan suatu negara. Pengakuan tersebut secara de facto, pengakuan secara fisik bahwa auatu negara telah berdiri dengan terpenuhinya syarat-syarat konstitutif, maupun pengakuan secara de jure, pengakuan suatu negara terhadap negara lain secar resmi berdasarkan fakta hukum (juridical fact).



3. Bentuk negara :
a. Negara kesatuan
    Adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah ada ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan penuh baik ke dalam maupun keluar. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Ciri utama negara kesatuan adalah adanya supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yg berdaulat.dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Dalam sistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi). Meskipun demikian pemerintah tetap memegang kekuasaan tertinggi.
 b. Negara serikat (federasi)
Federasi berasal dari kata altin foedus, yg berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat (bondstaat, bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yg sudah atau belum berstatusnegara berjanji untuk bersatu dalamsuatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yg sesungguhnya. Anggota-anggota federasi disebut “negara-bagian”, ygdidalam bahasa asing dinamakan “deelstaat”, “state”, “canton”, atau “linder”.

4. Bentuk kenegaraan :
a. Perserikatan negara (konfederasi)
Bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yg beranggotakan negara-negara yg masing-masing berdaulat.
b. Koloni atau jajahan
Suatu daerah atau wilayah yg dijajah oleh bangsa lain. Merupakan bagian dari wilayah negara penjajah
c. Trustee (perwalian)
Suatu negara sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara dibawah Dewan Perwalian dari PBB
d. Dominion
Hanya terdapat diInggris. Merupakan negara jajahan Inggris yg merdeka dan berdaulat
e. Uni
Gabungan dr dua negara atau lebih yg merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yg sama
f. Protektorat
Suatu negara yg ada dibawah perlindungan negara lain yg lebih kuat
g. Mandat
Suatu negara yg semula merupakan jajahan dari negara yg semula merupakan jajahan dari negara yg kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan suatu negara yg menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat PBB


BAB II
NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama, bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.


Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara 
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)                                                                                           
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1) 
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.


c. Tanggung jawab warga negara :
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi 
d. Peran warga negara :
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman


VN:F [1.6.8_931]



BAB III
DEMOKRASI
 Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.      Kedaulatan rakyat
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.      Kekuasaan mayoritas
4.      Hak-hak minoritas
5.      Jaminan hak asasi manusia
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur
7.      Persamaan di depan hukum
8.      Proses hukum yang wajar
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat 

BAB IV


HAK ASASI MANUSIA


 Hak asasi manusia merupakan hak yg tidak dapat dipisahkan dari eksiistensi manusia itu sendiri. Berikut ini pengertian hak asasi manusia menurut para ahli,diantaranya:
a. Koentjoro Poerbopranoto :
Hak yg bersifat asasi artinya hak yg dimiliki oleh manusia itu berdasarkan kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, dengan demikian sifatnya suci.
b. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 :
Seperangkat hak yg melekat pd hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yg wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia. Jadi, hak melekat sejak lahir yg berlaku seumur hidup dan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
c. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
Hak dasar atau hak pokok. Secara umum HAM adalah hak-hak dasar atau pokok yg melekat pd manusia dimana tanpa hak-hak tesebut, manusia tak dapat hidup sebagai manusia.

Menurut Universal Declaration of Human Rights 1948, HAM terdiri atas:
1.      Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
2.      Hak memiliki sesuatu
3.      Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
4.      Hak menganut aliran kepercayaan dan agama
5.      Hak untuk hidup
6.      Hak untuk memerdekakan hidup
7.      Hak untuk memperoleh nama baik
8.      Hak untuk memperoleh pekejaan
9.      Hak untuk memperoleh perlindungan hukum

Instrumen Hak Asasi Manusia Nasional
Didalam perundang-undangan negara indonesia semua jenis hak-hak asasi yg harus dilindungi termuat dalam berbagai dokumen dan dokumen tersebut hanya dibedakan oleh jenis perundangannya. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi termuat dalam Pembukaaan UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dam peraturan perundang-undangan termuat lainnya. Hak-hak sipil dan politik itu jelas termuat dalam peraturan perundang-undangan negara RI, seperti:
a. Pembukaan UUD 1945
b. Undang-Undang Dasar 1945

Hak-hak yg diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 :
a. Hak untuk hidup
b. Hak bekeluarga dan melanjutkan keturunan
c. Hak untuk mengembangkan diri
d. Hak utnuk memperoleh keadilan
e. Hak atas kebebasan pribadi
f. Hak atas rasa aman
g. Hak atas kesejahteraan
h. Hak perempuan
i. Hak untuk turut serta dalam pemerintahaan
j. Hak anak

Komisi Hak Asasi Manusia
Sejarah terbentuknya Komnas HAM bermula tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia  Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993, tentang pembentukkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Adapun tujuan Komnas HAM adalah sebagai berikut:
a. membantu pengembangan yg kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
b. Menignkatkan perlindungan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu pembanguna manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya.
 Untuk mencapai tujuan tersebut diatas KOMNAS HAM melakukan hal-hal berikut:
a. Menyebarkan wawasan nasional dan internasional mengenai HAM baik kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional.
b. Mengkaji berbagai instrumen PBB tentang HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi atau ratifikasi.
c. Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan, dans aran kepada badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan HAM.
d. Mengadakan kerja sama regional da internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.
  
Kasus-kasus HAM di Indonesia
Berikut ini kasus-kasus pelanggaran HAM yg terjadi di Indonesia :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
b. Kasus terbunuhnya aktivis buruh Marsinah (1994)
c. Kasus terbunuhnya wartawan Bernas Yogyakarta, Udin (1996)
d. Kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli 1996
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
f. Peristiwa Trisakti (1996)
g. Peristiwa Ambon (1999)
h. Peristiwa Poso
i. Peristiwa Sampit                                             

PENUTUP
KESIMPULAN :
        Selain kodratnya sebagai makhluk hidup, manusia jg membutuhkan oranglain dalammemenuhi segala kebutuhannya, dalam hal ini manusia disebutnya jg sebagai makhluk sosial. Sehingga manusia hidup berkelompok membentuk organisasi untuk mengatur dan mengarahkan anggotanya. Dalam berbagai bentuk mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Awalnya mereka mebentuk negara, yg merupakan organisasi dalam suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyatnya. Definisi negara juga adalah organisasi yg timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Semua hal ini terjadi karena manusia tidak dapat bertahan hidup sendiri. Disisi lain manusia dalam kelompok negara berasal dari bangsa yg mendiami suatu wilayah tertentu hingga pada akhirnya sepakat untuk membentuk suatu negara. Dari beberapa pandangan ahli tentang definisi bangsa, diperoleh garis besar bahwa bangsa adalah rakyat yg memiliki berbagai persamaan, baik secara fiik maupun sosial. Oleh sebab itu bangsa dan negara memiliki kaitan erat dalam berlangsungnya sistem kenegaraan. Dalam hidup berkelompok manusia jg memiliki hak karena martabatnya sebagai manusia. Dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara, sehingga hak ini tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara, hak ini disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparatur negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yg secara melawan hukum akan memperoleh penyelesaian secara hukum yg adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.





DAFTAR PUSTAKA
·         Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA kelas X. Jakarta:Gelora Aksara Pratama


·         Winarno, Dwi. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:Bumi Aksara


·         Wikipedia Indonesia


·         Google Indonesia





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar