Kamis, 14 Juni 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara” mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini. Pada pembahasan makalah ini mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini mata kuliah yang bertujuan agar mahasiswa/i mampu memahami pengertian tentang hak dan kewajiban warga negara, khususnya sebagai warga negara Indonesia.

Dengan berbagai pembahasan yang ada, sasaran akhir dari makalah ini adalah bagaimana saya menyimpulkan tentang pembahasan yang ada tentang hak dan kewajiban warga negara yang sesungguhnya didalam negara Indonesia. Bagaimana sikap-sikap dan tanggung jawab yang seharusnya berlaku dikehidupan setiap warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia.

Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada sumber-sumber yang saya sebutkan pada bagian daftar pustaka diakhir halaman makalah ini. Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada bapak dosen yang telah memotivasi saya untuk mampu meyelesaikan tugas makalah ini untuk memenuhi nilai tugas yang diberikan. Akhir kata, saya berharap agar makalah ini dapat menjadi sumber inspirasi mahasiswa/i dalam proses partisipasi sebagai warga negara dan proses penmbelajaran mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Saya sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik yang bersifat membangun sangat saya harapkan sebagai dasar untuk kedepannya menyusun makalah yang lebih baik lagi. Terimakasih.




Depok, 14 Juni 2012
Penulis


Rena Ayu Randini


PENDAHULUAN

Pada pembahasan makalah ini saya akan membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan sesama manusia selalu dijungjung tinggiuntuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi banyak terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Hal ini terjadi karena pemerintah kurang menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, dimana lebih mendahulukan hak daripada kewajiban. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus mengetahi hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dan diatur dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi maka kehidupan warga negara akan sejahtera. Hak dan kewajiban tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Kita sebagai arga negara demokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dan dicantumkan pada Undang-Undang Dasar 1945.


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

I. Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara

I.1 Pengertian Hak :
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

I.2 Pengertian Kewajiban :
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

I.3 Pengertian Warga Negara :
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


II. Asas Kewarganegaraan

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride).

Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak  Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

III. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945

III.1                        Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
III.2 Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
IV. Kewajiban Warga Negara Indonesia

IV.1                        Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Mmemiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
- Membayar pajak
- menjadi saksi dipengadilan
IV.2 Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
V. Tanggung Jawab Warga Negara
Tanggung jawab warga negara :
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
VI. Peran Warga Negara
Peran warga negara :
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa

KESIMPULAN

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.

Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Selain memiliki hak dan kewajiban, warga negara juga memiliki tanggung jawab terhadap negaranya. Serta ikut berperan aktif dalam pembangunan negara, contohnya seperti menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan, serta menjaga persatuan dan kesatuan sesama warga negara.


DAFTAR PUSTAKA






























Politik dan Strategi



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah “ Politik dan Strategi” mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah mata kuliah yang bertujuan agar mahasiswa/i mampu memahami pengertian tentang sistem konstitusi, sistem politik, dan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan oleh dosen. Pada pembahasan dimakalah ini saya mencoba untuk membahas mengenai sistem konstitusi, sistem politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi serta membahas keterkaitan dasar negara dengan konstitusi. Mendeskripsikan sistem politik di Indonesia serta mendeskripsikan perbedaan politik di Indonesia dengan berbagai negara lain dengan sistem politik yang berbeda.

Dengan berbagai pembahasan yang ada, sasaran akhir dari makalah ini adalah bagaimana saya menyimpulkan tentang pembahasan yang ada tentang sistem konstitusi, sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia. Dan mendorong mahasiswa/i agar berpartisipasi sebagai warga negara yang berfikir kritis, mampu menghargai perbedaan pendapat dan memiliki semangat kebangsaan.

Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada sumber-sumber yang saya sebutkan pada bagian daftar pustaka diakhir halaman makalah ini. Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada bapak dosen yng telah memotivasi saya untuk mampu meyelesaikan tugas makalah ini untuk memenuhi nilai tugas yang diberikan. Akhir kata, saya berharap agar makalah ini dapat menjadi sumber inspirasi mahasiswa/i dalam proses partisipasi sebagai warga negara dan proses penmbelajaran mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Saya sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik yang bersifat membangun sangat saya harapkan sebagai dasar untuk kedepannya menyusun makalah yang lebih baik lagi. Terimakasih.




Depok, 12 April 2012




Rena Ayu Randini



DAFTAR ISI :




Kata pengantar ................................................................   1



Daftar isi          ................................................................    2



Pendahuluan    .................................................................   3


Politik dan Strategi :


Bab.I Sistem konstitusi ...................................................    4



Bab.II Sistem politik & ketatanegaraan Indonesia .........    8



Kesimpulan     ................................................................    13



Daftar pustaka ................................................................    14



PENDAHULUAN


Pada pembahasan makalah lalu, saya telah, mencoba untuk membahas mengenai pemahaman bangsa dan warga negara dalam sistem kenegaraan indonesia. Pada hakikatnya dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara. Pada makalah ini diperkenalkan lagi tentang suatu konsep yang masih ada hubungannya dengan dasar negara yaitu konstitusi. Apa itu konstitusi? Kamu pasti pernah mendengar bahwa dasar negara kita adalah Pancasila. Bagaimana dengan UUD 1945? Apa hubungannya dengan Pancasila? Bagaimana kedudukan UUD 1945 dinegara kita saat ini?. Dalam makalah ini juga saya coba membahas tentang sistem politik di Indonesia. Sistem politik disetiap negara tentunya berbeda-beda, tetapi saya akan mencoba mendalami sistem politik yang ada di Indonesia. Sejak awal berdirinya Indonesia suadah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Isi dan mekanisme sistem politik demokrasi Indonesia dirumuskan pada batang tubuh UUD 1945. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.


POLITIK DAN STRATEGI

BAB I
SISTEM KONSTITUSI

Memahami konstitusi negara sangat penting terutama dalam negara yang menyatakan bahwa negaranya adalah negara hukum. Pemahaman terhadap konstitusi secara lengkap mencakup istilah, batasan, nilai, sifat,dan penggolongan konstitusi. Konstitusi berasal dari kata constitution (Inggris), constitutie (Belanda), dan constituer (Prancis) yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam Bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD (Groundwet, Grundgesetz). Pada waktu negara kita masih berbentuk RIS digunakan istilah konstitusi untuk menyebut UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan atau badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Walaupun peraturan tersebut bukan merupakan undang-undang tidak berarti tidak efektif dalam mengatur negara.

Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu :
1. Dalam pengertian luas (menurut Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis. Hukum dasar dapat terdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.
2. Dalam artian sempit/terbatas (menurut Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Perancis 1789, dan Konstitusi Federasi Swiss 1848 merupakan contohnya.

Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang-Undang. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Sedangkan menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian yaitu :
a. Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, konstitusi yang mencerminkan kehiupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b. Die verselbstandigte rechtverfassung, mencari unsu-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dijadikan sebagai suatu kaidah hukum.
c. Die geschriebene verfassung, menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.

I.1 TUJUAN DAN NILAI KONSTITUSI
Dalam suatu negara konstitusi memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Memberikan batasan sekaligus pngawasan terhdap kekuasaan politik.
b. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa.
c. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Sedangkan nilai yang terkandung dalam sebuah konstitusi adalah sebagai berikut :
a.  Nilai normatif, maksudnya resmi diterima oleh bangsa.
b.  Nilai nominal, maksudnya sesuai dengan hukum yang berlaku, namun tidak sempurna.
c.  Nilai semantik, maksudnya hanya berlaku untuk dkepentingan penguasa.

I.2 UNSUR SEBUAH KONSTITUSI
Menurut Solvherin Lohman, suatu konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut :
a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi merupakan konklusi (kesimpulan) dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah untuk mengatur mereka.
b. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
c. Konstitusi sebagai forma regimenis atau kerangka bangunan pemerintahan.

I.3 HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Sebuah negara yang merdeka dan berdaulat akan kokoh dan langgeng jika ditopang oleh dasar negara dan konstitusi yang sesuai dengan kondisi masyarakat negara yang bersangkutan. Dasar negara dan konstitusi ini haruslah dibangun oleh pendiri bangsa yang memahami karakteristik bangsanya. Sebelum sebuah negara berdiri, segala sesuatunya harus dipersiapkan agar negara tersebut dapat berdiri kokoh. Negara tersebut harus memiliki dasar negara yang kokoh pula. Selain itu diperlukan aturan main yang jelas yang mengatur perilaku dalam ketatanegaraan. Aturan main dan tata cara tersebut tetuang dalam konstitusi negara. Setiap warga negara harus memiliki dasar negara yang digunakan oleh negaranya. Pemahaman terhadap dasar negara dan konstitusi negara dpat menumbuhkan partisipasi warga negara untuk menjaga dan mempertahankan negranya dari berbagai macam ancaman dan gangguan yang berdampak pada disintegrasi bangsa. Dasar negara Indonesia, Pancasila, memiliki keterkaitan erat dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. dalam UUD 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila, baik dalam pembukaan maupun pasal-pasal yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945.

I.4 MACAM-MACAM KONSTITUSI
Konstitusi menurut C.F Strong digolongkan dalam dua macam, yaitu :
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Tetapi saat ini konstitusi yang tidak tertulis tidak dapat dijumpai lagi. Tidak ada satupun negara didunia saat ini yang konstitusinya tidak tertulis. Oleh karena itu, penggolonggan ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
b. Konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu dan tidak didokumentasikan. Konstitusi yang terdokumentasikan (documentary constitution) adalah suatu konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan konstitusi yang tidak terdokumentasikan (non documentary constitution) adalah suatu konstitusi yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu. Konstitusinya terdapat dalam bentuk peraturan-peraturan.
Selain itu, K.C Wheare juga menggolongkan konstitusi kedalam lima mavam, yaitu ;
a.  Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
b   Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (tegas/kaku)
c.  Konstitusi derajat tinggi dan bukan derajat tinggi
d.  Konstitusi serikat dan kesatuan
e.  Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer

I.5 CIRI KONSTITUSI BAGI NEGARA TERTENTU
Dalam konsep konstitusi itu tercakup pula pengertian peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur organ-organ negara itu dengan warga negara. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian, karena kekuasaan itu pada dasarnya memeang perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya. Pembatasan kekuasaan pada umumnya dianggap merupakan ciri umum materi konstitusi.

Dalam pasal-pasal pertama konstitusi pada umumnya tercantum identitas negara, daerah, bangsa, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara. Dilanjutkan dengan sifat negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kedaulatan, dan bagaimana menjalankannya. Secara keseluruhan yang terpenting dalam konstitusi antara lain adalah :
a.  Bagaimana perimbangan kedudukan antara yang memerintah dan yang diperintah.
b. Bagaimana pembagian kekuasaan antar berbagai lembaga negara dan bagaimana peranan dan pengaruhnya bagi stabilitas dan dinamika pemerintahan dan bagi tata kepentingan umum.
c.  Bagaimana tujuan negara dilaksanankan oleh berbagai lembaga negara.
d. Bagaimana jaminan hak-hak asasi kebebasan-kebebasan dasar dan bagi kelangsungan dan perkembangan hidup bangsa.
e. Bagaimana partisipasi rakyat dalam sistem perencanaan, plaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemerintah.

I.6   SUBSTANSI KONSTITUSI INDONESIA
Konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 secara umum mengatur kekuasaan dan fungsi lembaga-lembaga negara, hubungan diantara mereka, dasar negara, hak asasi manusia, dan kewajiban warga negara. Bahkan seperti yang dikatakan Jimmly Asshiddiqe selain sebagai konstitusi politik juga sebagai konstitusi ekonomi karena memuat ketentuan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Ketetapan MPR No.III/MPR/1999 menetapkan bahwa UUD1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan RI.
Model konstitusional dan institusional pemerintahan presidensial Republik Indonesia menurut UUD 1945 sesudah perubahan periode tahun 1999-2002 mirip sistem pemerintahan presidensial AS antara lain indikatornya adalah :
a. Adanya pemilihan langsung
b. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan
c. Adanya mekanisme checks and balance (saling kontrol dan slaing imbang) antarlembaga sebagai mitra sejajar dan separation of power (pemisahan kekuasaan) diantar lembaga negara.
d. Adanya pengakuan terhadap hak-hak dasar warga negara.
e. Adanya sistem pemilu reguler sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
f. Tanggung jawab pemerintahan negara kepada pemilih dan konstitusi.
g. Adanya mekanisme judicial review (uji materi)
h. Adanya mekanisme impeachment (pendakwaan terhadap pejabat negara yang melanggar konstitusi dan hukum pidana)



I.7 PERIODISASI KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai negara yang berlandaskan hukum tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi diIndonesia mangalami perjalanan yang sangat panjang dari mulai disahkan pada tahun 1945 hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan diIndonesia saat ini. Pada masanya konstitusi Indonesia telah berganti beberapa kali, konstitusi yang pernah dan/atau masih berlaku diIndonesia :
a. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
c. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
d. Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
e. Hasil Amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar 1945


BAB II
SISTEM POLITIK & KETATANEGARAAN INDONESIA

Konsep sistem politik dapat diterapkan pada suatu negara atau kesatuan yang lebih besar dimana sistem politik terdiri dari berbagai negara. Dalam konsep sistem politik ditemukan istilah-istilah seperti berikut :
a. Proses, adalah pola-pola tingkah laku (sosial dan politik) yang dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan antara satu sama lain. Dalam suatu negara lembaga-lembaga seperti parlemen, partai, birokrasi, sekalipun sudah memiliki kehidupan sendiri, sebenarnya merupakan proses yang pola-pola ulangannya sudah mantap dan mencerminkan struktur.
b. Struktur, mencakup lembaga-lembaga formal dan informal, seperti parlemen, kelompok kepentingan,kepala negara, jaringan komunikasi, dan sebagainya.
c. Fungsi, membuat keputusan-keputusan, policy (kebijakan) yang mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai (yang bersifat material). Keputusan-keputusan kebijakan diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.
Dalam sistem politik terdapat 4 variabel yang sangat berpengaruh, yaitu :
a. Kekuasaan, cara untuk mencapai hal yang diinginkan antara lain membagi sumber-sumber diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
b. Kepentingan, tujuan-tujuan yang akan dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
c. Kebijakan, hasil interaksi antara kekuasaan dan kepentingan biasanya dalam bentuk perundang-undangan.
d. Budaya politik, orientasi subjektif dari individu terhadap sistem politik.

Pengertian dari sistem politik iu sendiri banyak disimpulkan oleh beberapa ahli, seperti :
1. Rusadi Kantaprawira, mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langgeng.
2. David Easton, sistem politik adalah : a) suatu sistem yang terdiri dari alokasi nialai-nilai. b) pengalokasian nilai-nilai tersebut bersifat memaksa. c) pengalokasian tersebut mengikat masyarakat secara keseluruhan.
3. Sri Soemantri, pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik, baik suprastruktur politik (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif) dan infrastruktur politik (ada 5 komponen : partai politik, kelompok kepentingan atau interest group, kelompok penekan atau pressure group, alat komunikasi politik, dan tokoh politik)
Menurut Rusadi Kantraprawira, isitlah sistem politik diIndonesia sudah lazim dipergunakan dikalangan dunia uiversitas. Sistem politik harus memiliki kapabilitas dan dapat memelihara idendtitasnya dalam suatu periode tertentu. Sistem politik Indonesia adalah sistem politik yang berlaku diIndonesia. Sistem politik diIndonesia adalah sistem yang menunjuk pada suatu sistem: 1) yang pernah berlaku diIndonesia. 2) yang sedang berlaku atau nyata-nyata berlaku diIndonesia. 3) yang berlaku selama eksistensi negara Indonesia sampai sekarang. Dalam sistem politik diIndonesia akan ditemui faktor lingkungan (environtment) yang memengaruhinya. Lingkungan yang berpengaruh terhadap sistem politik Indonesia antara lain landasan rohaniah bangsa, falsafah negara, doktrin politik, ideologi politik, dan sistem nilai. Oleh karena itu, sistem politik Indonesia merupakan sistem politik yang berlaku sebagaimana adanya diIndonesia baik seluruh proses utuh maupun sebagian saja.

II.1  CIRI-CIRI SISTEM POLITIK
Sistem politik yang bersifat modern dan primitif memiliki ciri-ciri sebagai :
1. Semua sistem politik sederhana sekalipun memiliki kebudayaan politik.
2. Semua sistem politik menjalankan fungsi yang sama walaupun tingkatannya berbeda-beda, yang ditimbulkan karena perbedaan struktur.
3. Semua struktur politik memiliki spesialisasi dalam melaksanakan banyak fungsi.

II.2 MODEL SISTEM POLITIK
Model sistem politik yang pernah atau masih berlaku didunia, adalah sebagai berikut :
1) Sistem Politik Otokrasi Tradisional, memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Faktor Kebaikan Bersama
b. Faktor Identitas Bersama
c. Faktor Hubungan Kekuasaan
d. Legitimasi Kewenangan
e. Hubungan Ekonomi dan Politik
2) Sistem Politik Otoriter, memiliki ciri sistem politik otoriter, paternalistik, dan nepotistik. Yang berdasarkan pada pola patron-klien menyebabkan militer menjadi pengayomuntuk semua jenis kegiatan politik.
3) Sistem Politik Totaliter, memiliki ciri sebagai berikut:
a. Cara pandang terhadap dunia, yang dapat dipersamakan atau serupa dengan agama.
b. Hanya terdapat satu partai yang tidak memperoleh kekuasaannya dari para pemilih dan tidak memandang kehendak rakyat sebagai batas kekuasaannya.
c. Setiap warga harus menerima cara pandang dunia yang dimiliki oleh para penguasa.
4) Sistem Politik Diktator, ditandai dengan pemerintahan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memonopoli kekuasaan dalam negara dan melaksanakannya tanpa batas. Tipe diktator dengan kekuasaan yang memonopoli sebagai berikut :
a. Diktator Sederhana
b. Diktator Kaisaristik
c. Diktator Totaliter
5) Sistem Politik Demokrasi, memiliki dua ciri pokok :
a. Partai-partai menyeleksi dan merangkum berbagai isu serta menyajikan pada pemilih dalam sebuah platform atau janji kampanye partai.
b. Partai pemenang pemilu dan menempatkan dirinya sebagai core system (pusat sistem) bagi pemerintahan baru, dengan pengharapan bahwa janji-janji kampanye mereka akan menjadi kebijakan publik. Perubahan kebijakan tidak perlu harus melalui perdebatan yang kerap tidak efektif.

II.3  INFRASTRUKTUR KELOMPOK KEKUATAN POLITIK
Terdapat lima komponen yang tergolong dalam infrastruktur kelompok kekuatan politik yaitu :
1) Partai Politik
Sekelompok warga negara yang sedikit banyak telah terodrganisir, dimana anggotanya memiliki cita-cita, tujuan dan orientasi yang sama. Kelompok ini berusaha untuk memperoleh dukungan rakyat. Sedangkan tujuannya adalah memperoleh dan mengendalikan kakuasaan politik atrau pemerintahan, dan melaksanakan kebijaksana-kebijaksanaan dengan jalan mnempatkan anggota-anggotanya didalam jabatan-jabatan politik ataupun pemerintahan. Dengan melalui cara yang konstitusional seperti ikut serta dalam pemilu. Dan cara yang inkonstitusional seperti mengadakan pemberontakan.
Terdapat lima fungsi dasar dari keberadaan partai politik, yitu :
1. Fungsi Artikulasi Kepentingan
2. Fungsi Agregasi Kepentingan
3. Fungsi Sosialisasi Politik
4. Fungsi Rekrutmen Politik
5. Fungsi Komunikasi Politik

2) Kelompok Kepentingan
Ada 4 tipe kelompok kepentingan :
a. institusional interest group, terdiri atas elit politik, tentara, anggota parlemen, pemuka agama, dll
b. associational interest group, penggabungangan kelompok elit dan kelompok khusus
c. non-associational group, terdiri atas kelompok etnis, suku, agama, dll
d. anomic interest group, kelompok yang bersifat spontanm misalnya demonstran

3) Kelompok Penekan
Memiliki kedudukan yang dapat memaksa atau mendesak pihak yang berada didalam pemerintahan atau pimpinan untuk bergerak kearah yang diinginkan atau justru yang berlawanan dengan desakannya. Kelompok penekan pada dasarnya memiliki tujuan kahir yang hampir sama dengan kelompok kepentingan, itulah sebabnya kelompok penekan sering disamakan perannya dengan kelompok kepentingan.

4) Media Komunikasi Politik
Pada hakikatnya menggambarkan proses penyampaian informasi-informasi politikmelalui media komunikasi inilah didapat informasi politik. Adapun jenis media komunikasi politik antara lain, televisi, radio, surat kabar, majalah. Selain itu komunikasi politik juga dapat dilakukan melalui kegiatan seperti kampanyae, pawai, aksi, rapat terbuka, diskusi, dan seminar.

5) Tokoh Politik
Tokoh disebut juga sebagai figur yang citranya luas dan memiliki riwayat reputasi yang dikenal oleh banyak orang. Dalam sebuah negara, seseorang dianggap tokoh politik apabila berada atau bergerak dalam lembaga eksekutif dan legislatif. Jadi definisi tokoh politik adalah, seseorang yang menjadi pusat perhatian dibidang politik dan berkecimpung dalam dinamika politik yang telah dan sedang berlangsung. Contoh tokoh politik diIndonesia adalah Soekarno, Presiden Pertama Republik Indonesia.

II.4  SISTEM POLITIK INDONESIA
Sejak awal berdirinya, Indonesia sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Isi dan mekanisme sistem politik demokrasi Indonesia dirumuskan pada batang tubuh UUD 1945. sistem politik demokrasi didasarkan kepada nilai, prinsip,prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi diIndonesia adalah sebagai berikut :
1) Ide kedaulatan rakyat
Yang berdaulat dinegara demokrasi adalah rakyat. Ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi yang tercemin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD”.
2) Negara berdasar atas hukum
Negara demokrasi juga negara hukum, negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti material (luas) untuk mencapai tujuan nasional. Tercermin dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
3) Berbentuk republik
Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan hukum. Tercermin pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Repulik”.
4) Pemerintah berdasarkan konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan konstitusi atau undang-undang dasar yang demokratis. Tercemin pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
5) Pemerintahan yang bertanggung jawab
Pemerintah selaku penyelenggara negara bertanggung jawab atas segala tindakannya.
6) Sistem perwakilan
Pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk menjalankan pemerintahan. Demokrasi yang dijalankan adalah demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.
7) Sistem pemerintahan presidensial
Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

II.5 SISTEM POLITIK DIBERBAGAI NEGARA
Terdapat berbagai sistem politik lain yang dianut diberbagai negara didunia yang dianut berdasarkan kebijakan-kebijakan negaranya masing-masing. Antara lain sebagai berikut :
1. Absolutisme, sistem politik dimana tidak ada batasan hukum, kebiasaan atau moral atas kekuasaan pemerintah.
2. Anarkisme, sistem politik yang bertentangan dengan semua bentuk pemerintahan.
3. Koalisi, kombinasi antara kelompok atau individu yang dibentuk utuk mencapai tujuan tertentu melalui tindakan bersama.
4. Persemakmuran, sistem yang terdiri atas rakyat satu komunitas yang terorganisir secara politis dan bersifat independen atau semi independen, dimana pemerintah berfungsi berdasarkan persetujuan rakyat.
5. Komunisme, sistem politik yang dapat menciptakan masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, dimana semua orang menikmati status sosial dan ekonomi.
6. Demokrasi, sistem politik dimana rakyat suatu negara memerintah melalui bentuk pemerintahan apapun yang mereka pilih.
7. Despostisme, sistem dimna terdapat penguasa absolut yang tidak dibatasi oleh proses konstitusional atau hukum apapun.
8. Kediktatoran, sistem politik dimana pemerintahan negara ditangan satu orang.
9. Totalitarianisme, sistem politik dan ideologi dimana semua aktivitas sosial, politik, ekonomi, intelektual, budaya, dan spiritual tunduk pada tujuan pemimpin suatu negara.
10. Fasisme, ideologi politik modern yang berupaya menciptakan kembali kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya sebuah negara berdasarkan rasa kebangsaan atau identitas etnis.
11. Federalisme, sistem politik nasional atau internasional dimana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga negara yang sama.
12. Monarki, sistem dimana seseorang memilih hak keturunan untuk memimpin sebagai kepala negara seumur hidupnya.
13. Perwakilan, sistem dimana posisi legislatif, eksekutif dan yudikatif dapat dipilih melalui suara rakyat.
14. Republik, sistem berdasarkan konsep bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan untuk memipin atas nama rakyat, untuk memilih perwakilan dan pejabat negara.
15. Sosialisme, sistem yang menuntut kepemilikan negara dan kontrol sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan pemerataan kemakmuran.
16. Teokrasi, sistem politik sebuah negara dimana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan hukum kerajaan dipandang sebagai perintah Tuhan.

II.6 DINAMIKA POLITIK INDONESIA
Menurut Arbit Sani, kestabilan politik Indonesia sejak merdeka dapat dibedakan atas kestabilan jangka pendek (kurang dari 10 tahun) dan kestabilan jangka panjang (lebih dari 10 tahun). Dinamika politik Indonesia menurut Arbit Sani dapat dikelompokan dalam masa berikut ini :
1. Masa 1945-1967. terjadi perubahan dari sistem politik demokrasi konstitusional menjadi sistem politik emokrasi politik. Dikenal dengan sebutan “Orde Lama”.
2. Masa 1967-1999. terjadi perubahan dari sistem politik “Demokrasi Pancasila”. Dikenal dengan sebutan “Orde Baru”.
3. Masa 1999-sekarang. Terjadi perubahan dari sistem politik sentralisasi menjadi sistem politik yang mengarah pada kemandirian daerah (otonomi daerah). Dikenal dengan sebutan “Orde Reformasi”.

II.7 PELAKSANAAN SISTEM POLITIK DIINDONESIA
Dalam sistem politik Indonesia sejak pertengahan tahun 1960-an sampai berakhirnya pemerintahan Orde Baru, jelas bahwa stabilitas politik merupakan salah satu dasar pemikiran penyusunan strategi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sistem politik Demokrasi Pancasila pada prinsipnya dibangun diatas keberagaman dan pluralisme. Sistem ini dibangun dengan alasan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang sangat majemuk, plural, dan beragam. Sistem ini mengacu pada nilai-nilai demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.


KESIMPULAN

Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negra yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945  secara umum mengatur kekuasaan dan fungsi lembaga-lembaga negara, hubungan diantara mereka, dasar negara, hak asasi manusia, dan kewajiban warga negara. Setiap manusia harus menyadari bahwa konstitusi dibuat untuk kepentingan kehidupan manusia, bukan sebaliknya, manusia untuk konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi dibuat utuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap penguasa bersama warga negara menghormati konstitusi yang telah dibuat bersama. Konstitusi merupakan salah satu bukti kedaulatan negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah negara yang berdaulat. Oleh karena itu, setiap warga negara harus memiliki kebanggaan terhadap konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh negara. Perubahan-perubahan yang terjadi pada konstitusi hendaknya disikapi dengan bijak. Perubahan tersebut bukanlah akibat sistem ketatanegraan yang mudah berubah-ubah dan tidak jelas, namun harus dilihat sebagai bentuk perwujudan demokrasi suatu negara, khusunya indonesia. Setiap orang memiliki hak untuk mengeluarkan dan berbeda pendapat.

Konsep sistem politik dapat diterapkan pada suatu situasi yang konkret. Misalnya negara, atau kesatuan yang lebih besar seperti dibidang internasional dimana sistem politik terdiri dari berbagai negara. Sistem politik menunjuk pada suatu sistem yang pernah berlaku diIndonesia, yang sedang berlaku atau nyata-nyata berlaku diIndonesia, dan yang berlaku selama eksistensi negara Indonesia sampai sekarang. Warga negara yang ingin menyuarakan atau mengemukakan pendapatnya kepada pemerintah, dapat disalurkan melalui partai-partai politik yang kiranya memiliki aspirasi dan pandangan yang sama dengannya. Bentuk penyampaina tersebuta dapat berupa usulan atau demonstrasi yang tertib dan tidak menimbulkan keributan dan bertujuan untuk menyampaikan aspirasi semata. Sebagai bagian dari sistem politik, partai politik dapat digunakan oleh warga sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat luas agar sadar akan hak dan kewajibannya.


DAFTAR PUSTAKA


·         Listyarti, Retno (2006).  Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta: Esis, Erlangga.

·         Http://www.google.com