KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI :
Daftar Isi
………………………………………………………………. 2
Pendahuluan
……………………………………………………………3
Pengertian bangsa
dan Negara ………………………………………… 4
Negara dan Warga
Negara ……………………………………………. 7
Demokrasi
…………………………………………………………… 10
Hak Asasi Manusia
…………………………………………………….13
Penutup
……………………………………………………………… 16
BAB I
PENGERTIAN BANGSA & NEGARA
A. Pengertian bangsa dan
unsur-unsur terbentuknya bangsa
1. Pengertian bangsa :
- Menurut Kamus Ilmu Politik :
Bangsa
adalah masyarakat yg bentuknya diwuudkan oleh seara yg memiliki unsur keatuan
bahasa, daerah, ekonomi, hubungan ekonomi, serta satu kesatuan jiwa yg terlukis
dalam kesatuan budaya.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
Bangsa
mempunyai tiga pengertian. Pertama, kesatuan orang yg bersamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintah sendiri. Kedua,
kumpulan manusia yg biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan
dalam arti umum. Ketiga, golongan manusia yg mempunyai asal-usul sama
dan siat khas yg sama atau bersama.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat
diambil suatu kesimpulan bawa suatu bangsa terbentuk karena hal-hal berikut:
a. Adanya sekelompok manusia
yg mempunyai keinginan untuk bersatu
b. Mendiami suatu wilayah
tertentu
c. Satu kesatuan dalam ras,
bahasa, adat istiadat, dan agama
d. Perasaan senasib, latar
belakang sejarah, dan cita-cita
e. Adanya aturan tertentu yg
dipatuhi oleh anggota-anggotanya
2. Unsur-unsur pembentuk
bangsa
Unsur-unsur pembentuk bangsa terdiri dari:
a. Primordial, merupakan
ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah asal, bahasa dan adat.
b. Sejarah, adanya persepsi
dan pendapat yg sama diantara warga anggota masyarakat sehingga mereka dapat
menyatukan diri dalam satu bangsa.
c. Sakral, adanya kesamaan
agama yg dianut anggota masyarakat ataupun ideologi doktriner yg diakui oleh
masyarakat tersebut. Agama dan ideologi merupakan faktor sakral yg membentuk
bangsa-negara.
d. Tokoh, yaitu pemimpin yg
disegani dan dihormati oleh masyarakat merupakan aktor pemersatu dan penyambung
lidah masyarakat. Serta mampu membangkitkan semangat rakyat dalam mencapai
cita-cita yg dituju.
e. Perkembangan ekonomi,
merupakan faktor pendoromg spesialisasi dalam pekerjaanguna memenui kebutuhan
masyarakat.
f. Kelembagaan, seperti
lembaga politik dan pemerintah mempersatukan bangsa seperti birokrasi, angkatan
bersenjata, pengadilan, dan partai politik.
1. Pengertian negara :
Istilah negara berasal dari bahasa Italia, lo
stato yg kemudian menjelma menjadi l'etat (Prancis), the state (Inggris),
deer staat (Jerman), dan de staat (Belanda). Berikut ini beberapa
pengertian tentang negara:
- Menurut Max Weber
–
Negara merupakan
masyarakat yg mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik dengan sah
dalam wilayahnya.
- Menurut Sunarko
Organisasi masyarakat yg mempunyai
daerah, yg mana kekuasaan negara berlaku berdaulat
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Negara mempunyai dua pengertian. Pertama,
merupakan suatu organisasi dalam suatu
wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh
rakyatnya. Kedua, kelompok sosial yg menduduki suatu wilayah tertentu yg
diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemeritah yg efektif, mempunyai
kesatuan politik, dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
2. Unsur-unsur pembentuk
negara :
Unsur-unsur negara adalah syarat-syarat yg
harus dipenuhi oleh suatu organisasi masyarakat agar dapat berbentuk dan
berfungsi sebagai suatu negara. Unsur-unsur pembentuk negara:
a. Rakyat atau penduduk,
rakyat atu penduduk sebagai sekelompok orang-orang yg mendiami wilayah negara
menjadi unsur mutlak dan paling utama berdirinya suatu negara. Dengan katalain,
rakyat merupakan landasan personal bagi negara. Rakyat terdiri dari warga
negara dan bukan wrga negara serta penduduk dan bukan penduduk.
b. Wilayah atau daerah,
bagian tertentu dari permukaan bumi tempat penduduk berdiam diri secara tetap
dan tempat negara mempunyai kekuasaan tertinggi serta dapat menjalankan
kekuasaan tersebut secara efektif dan efisien. Wilayah merupakan unsur mutlak
bagi terbentuknya suatu negara. Wilayah negara dibedakan atas wilayah daratan,
lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
c. Pemerintah yg berdaulat,
pemerintah yg diakui secara terpilih oleh rakyatnya melalui proses yg
demokratis dan diberi mandat oleh rakyatnyauntuk menjalankan fungsi-fungsi
pemerintahan dalam kurun waktu tertentu.
d.Pengakuan dari negara lain,
merupakan pernyataan dari suatu negara terhadap negara laintentang keberadaan
suatu negara. Pengakuan tersebut secara de facto, pengakuan secara fisik bahwa
auatu negara telah berdiri dengan terpenuhinya syarat-syarat konstitutif,
maupun pengakuan secara de jure, pengakuan suatu negara terhadap negara lain
secar resmi berdasarkan fakta hukum (juridical fact).
a. Negara kesatuan
Adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah ada ditangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan penuh baik ke dalam maupun keluar. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Ciri utama negara kesatuan adalah adanya
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yg berdaulat.dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam sistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Dalam sistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi). Meskipun demikian pemerintah
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Federasi berasal dari kata
altin foedus, yg berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi
atau negara serikat (bondstaat, bundesstaat), dua atau lebih kesatuan
politik yg sudah atau belum berstatusnegara berjanji untuk bersatu dalamsuatu
ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan.
Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam
arti yg sesungguhnya. Anggota-anggota federasi disebut “negara-bagian”, ygdidalam
bahasa asing dinamakan “deelstaat”, “state”, “canton”, atau “linder”.
4. Bentuk kenegaraan :
a. Perserikatan negara
(konfederasi)
Bukanlah negara, melainkan
suatu perserikatan yg beranggotakan negara-negara yg masing-masing berdaulat.
b. Koloni atau jajahan
Suatu daerah atau wilayah yg
dijajah oleh bangsa lain. Merupakan bagian dari wilayah negara penjajah
c. Trustee (perwalian)
Suatu negara sesudah Perang
Dunia II diurus oleh beberapa negara dibawah Dewan Perwalian dari PBB
d. Dominion
Hanya terdapat diInggris.
Merupakan negara jajahan Inggris yg merdeka dan berdaulat
e. Uni
Gabungan dr dua negara atau
lebih yg merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yg sama
f. Protektorat
Suatu negara yg ada dibawah
perlindungan negara lain yg lebih kuat
g. Mandat
Suatu negara yg semula
merupakan jajahan dari negara yg semula merupakan jajahan dari negara yg kalah
dalam Perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan suatu negara yg menang
perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat PBB
BAB II
NEGARA DAN
WARGA NEGARA DALAM SISTEM KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama, bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman
tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud
adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
a. Hak warga
negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung
jawab warga negara :
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran
warga negara :
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman
BAB III
DEMOKRASI
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau
yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi
harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga
negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori)
membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Rakyat
dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.
Kekuasaan mayoritas
4.
Hak-hak minoritas
5.
Jaminan hak asasi
manusia
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur
7.
Persamaan di depan hukum
8.
Proses hukum yang wajar
9.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
BAB
IV
HAK
ASASI MANUSIA
a.
Koentjoro Poerbopranoto :
Hak
yg bersifat asasi artinya hak yg dimiliki oleh manusia itu berdasarkan
kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, dengan demikian sifatnya
suci.
b.
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 :
Seperangkat
hak yg melekat pd hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan
merupakan anugerah yg wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan, harkat, dan martabat
manusia. Jadi, hak melekat sejak lahir yg berlaku seumur hidup dan tak dapat
diganggu gugat oleh siapapun.
c.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
Hak
dasar atau hak pokok. Secara umum HAM adalah hak-hak dasar atau pokok yg
melekat pd manusia dimana tanpa hak-hak tesebut, manusia tak dapat hidup
sebagai manusia.
Menurut
Universal Declaration of Human Rights 1948, HAM terdiri atas:
1. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
2. Hak memiliki sesuatu
3. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
4. Hak menganut aliran kepercayaan dan agama
5. Hak untuk hidup
6. Hak untuk memerdekakan hidup
7. Hak untuk memperoleh nama baik
8. Hak untuk memperoleh pekejaan
9. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
Instrumen Hak Asasi
Manusia Nasional
Didalam
perundang-undangan negara indonesia semua jenis hak-hak asasi yg harus
dilindungi termuat dalam berbagai dokumen dan dokumen tersebut hanya dibedakan
oleh jenis perundangannya. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi termuat
dalam Pembukaaan UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM dam peraturan perundang-undangan termuat lainnya. Hak-hak sipil dan politik
itu jelas termuat dalam peraturan perundang-undangan negara RI, seperti:
a.
Pembukaan UUD 1945
b.
Undang-Undang Dasar 1945
Hak-hak
yg diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 :
a.
Hak untuk hidup
b.
Hak bekeluarga dan melanjutkan keturunan
c.
Hak untuk mengembangkan diri
d.
Hak utnuk memperoleh keadilan
e.
Hak atas kebebasan pribadi
f.
Hak atas rasa aman
g.
Hak atas kesejahteraan
h.
Hak perempuan
i.
Hak untuk turut serta dalam pemerintahaan
j.
Hak anak
Komisi
Hak Asasi Manusia
Sejarah
terbentuknya Komnas HAM bermula tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik
Indonesia Soeharto mengeluarkan
Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993, tentang pembentukkan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM). Adapun tujuan Komnas HAM adalah sebagai berikut:
a.
membantu pengembangan yg kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila,
UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.
b.
Menignkatkan perlindungan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan
nasional yaitu pembanguna manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat indonesia seluruhnya.
a.
Menyebarkan wawasan nasional dan internasional mengenai HAM baik kepada
masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional.
b.
Mengkaji berbagai instrumen PBB tentang HAM dengan tujuan memberikan
saran-saran mengenai kemungkinan aksesi atau ratifikasi.
c.
Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat,
pertimbangan, dans aran kepada badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan
HAM.
d.
Mengadakan kerja sama regional da internasional dalam rangka memajukan dan
melindungi HAM.
Kasus-kasus
HAM di Indonesia
Berikut ini kasus-kasus pelanggaran
HAM yg terjadi di Indonesia :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
b. Kasus terbunuhnya aktivis buruh
Marsinah (1994)
c. Kasus terbunuhnya wartawan Bernas Yogyakarta, Udin (1996)
c. Kasus terbunuhnya wartawan Bernas Yogyakarta, Udin (1996)
d. Kasus penyerangan kantor DPP PDI
27 Juli 1996
e. Peristiwa penculikan para aktivis
politik (1998)
f. Peristiwa Trisakti (1996)
g. Peristiwa Ambon (1999)
h. Peristiwa Poso
i. Peristiwa Sampit
PENUTUP
KESIMPULAN :
Selain kodratnya sebagai makhluk hidup, manusia jg membutuhkan oranglain
dalammemenuhi segala kebutuhannya, dalam hal ini manusia disebutnya jg sebagai
makhluk sosial. Sehingga manusia hidup berkelompok membentuk organisasi untuk
mengatur dan mengarahkan anggotanya. Dalam berbagai bentuk mulai dari
lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Awalnya mereka mebentuk
negara, yg merupakan organisasi dalam suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan
tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyatnya. Definisi negara juga adalah
organisasi yg timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri. Semua hal ini terjadi karena manusia tidak dapat bertahan hidup
sendiri. Disisi lain manusia dalam kelompok negara berasal dari bangsa yg
mendiami suatu wilayah tertentu hingga pada akhirnya sepakat untuk membentuk
suatu negara. Dari beberapa pandangan ahli tentang definisi bangsa, diperoleh
garis besar bahwa bangsa adalah rakyat yg memiliki berbagai persamaan, baik
secara fiik maupun sosial. Oleh sebab itu bangsa dan negara memiliki kaitan
erat dalam berlangsungnya sistem kenegaraan. Dalam hidup berkelompok manusia jg memiliki hak karena
martabatnya sebagai manusia. Dan bukan diberikan oleh masyarakat atau negara,
sehingga hak ini tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh
negara, hak ini disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang, termasuk aparatur negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yg secara melawan hukum akan memperoleh
penyelesaian secara hukum yg adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yg
berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
·
Listyarti, Retno.
2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA kelas X.
Jakarta:Gelora Aksara Pratama
·
Winarno, Dwi.
2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:Bumi Aksara
·
Wikipedia
Indonesia
·
Google
Indonesia